MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 17 Februari 2022.
Pemilik SIM enggak perlu takut, soal biaya perpanjang SIM.
Pasalnya biaya perpanjang SIM masih terbilang terjangkau.
Apalagi mengingat umur SIM yang mencapai 5 tahun.
Berikut biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000
Sementara untuk lokasi perpanjangan, pemilik SIM bisa mendatang ke Satpas dan gerai SIM Mall terdekat.
Baca Juga: Bikers Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Mulai 15 Februari 2022, Lantaran PPKM Level 3 Diperpanjang
Selain itu pemilik SIM bisa menggunakan layanan mobil SIM keliling.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk perpanjang SIM, pemotor harus membawa dokumen yang akan diminta petugas.
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kamis 17 Februari 2022:
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus
Pemotor yang ingin perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan mobil SIM keliling.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR