Syarat penerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kartu Prakerja masih akan memprioritaskan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap peserta Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Lebih lanjut kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sejak dibuka pada 11 April 2011, jumlah penerima Program Kartu Prakerja telah mencapai 11,4 juta orang dari 22 gelombang pendaftaran.
Sebanyak 87 persen penerima belum pernah ikut pelatihan sebelumnya.
Secara rata-rata peserta memberikan nilai 4,9 dari skala 5 untuk pelatihan yang telah diambil. Hasil evaluasi belajar peserta menunjukkan kenaikan skor pre-test dibanding post-test yaitu 53 ke 68.
Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa saat ini sudah ada fitur pencarian pelatihan dan pencarian lowongan pekerjaan di dashboard penerima Kartu Prakerja
Pelatihan dapat dicari berdasarkan harga, rating, durasi, level, dan metode.
Baca Juga: Siapa Mau Kartu ATM Berisi Saldo Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah untuk Belasan Juta Orang Siapkan KTP
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR