Kasus ini terjadi kepada seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR