MOTOR Plus-Online.com - Bikers yang urus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib punya BPJS Kesehatan, begini faktanya
Bikers dan masyarakat wa.jib tahu nih biar gak gagal paham.
Apalagi beredar kabar berkaitan dengan pengurusan SIM dan STNK yang ada dalam Instruksi Presiden terbaru.
Masyarakat dan juga bikers dalam soal urus mengurus SIM dan STNK, wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Sekadar info, kewajiban kartu BPJS Kesehatan itu bukan hanya untuk pengurusan SIM dan STNK saja.
Akan tetapi, untuk urusan ibadah Haji dan Umrah juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kabar ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Di dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR