Regulasi itu ditujukan untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar turut menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," seperti dikutip dari Instruksi Presiden tersebut.
Presiden juga meminta Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Tuh, masyarakat dan juga bikers mulai sekarang buruan cek kartu BPJS Kesehatan.
Siapa tahu suatu hari ingin mengurus SIM atau STNK, pastikan sudah ada kartu BPJS Kesehatan.
Masyarakat dan bikers sudah paham kan soal kewajiban kartu BPJS Kesehatan berkaitan dengan urus mengurus SIM dan STNK.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR