“Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR jadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian (18/1/2022).
Nasabah KUR yang umumnya pelaku UMKM hanya perlu bayar bunga 3%, dari sebelumnya 6%.
Ini diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya, terutama yang terkena dampak pandemi.
Di 2022 plafon KUR mikro atau tanpa agunan tambahan yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, jadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Lantas, gimana cara dan syarat dapat KUR 2022?
Berikut cara dan syarat mengajukan KUR BRI Online 2022 dirangkum kur.bri.co.id:
Individu (perorangan)
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
KOMENTAR