MOTOR Plus-online.com - Dalam perpanjang SIM online biaya yang diperlukan lebih rendah dan mudah.
Lebih murah SIM baru dianter ke rumah begini cara perpanjang SIM online dan biaya sesuia golongan SIM A atau C.
Enaknya dalam perpanjang SIM online tak hanya lebih murah tapi juga tidak perlu antri berlama-lama.
Apalagi di masa pandemi seperti sekarang perpanjang SIM online lebih aman dari risiko tertularnya virus.
Namun perlu diingat bahwa perpanjang SIM online biayanya sama dengan langsung di Satpas SIM.
Yang bikin lebih murah perpanjang SIM online karena tidak perlu transport dan biaya makan minum serta beli bensin.
Enaknya perpanjang SIM online bisa lewat HP namun kudu download aplikasinya lebih dulu.
Tapi yang perlu ditekankan bahwa perpanjang SIM online cuma berlaku untuk A dan C serta D saja loh.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
Baca Juga: Urus SIM Dan STNK Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Faktanya
Perpanjang SIM online mulai berlaku sejak April 2021 lamu tapi masih banyak yang belum tahu cara detailnya.
Supaya bisa perpanjang SIM online dan bayaran harus download aplikasinya lebih dulu dari HP jenis Android.
Perpanjang SIM online ini disebut SINAR (SIM Nasional Presisi), merupakan bagian dari aplikasi Digital dari Korlantas Polri.
Perpanjang SIM online tak perlu tes sama sekali teori, psikotes, atau tes praktik.
Supaya lebih jelas, berikut cara dan langkah yang perlu dilakukan dalam pemohon perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.
2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan
5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Biaya perpanjang SIM online sama dengan datang langsung ke Satpas SIM, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
KOMENTAR