MOTOR Plus-online.com - Siap-siap urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan aturannya dibuat Presiden Jokowi, simak alasannya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan terbaru dalam syarat pengurusan SIM dan STNK.
Instruksi Presiden (Inpres) terbaru sudah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Maka dari itu, bikers yang mau membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Selain itu, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR