Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Nih Alasannya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Selasa, 22 Februari 2022 | 08:30 WIB
Otomotifnet.gridoto.com
Foto ilustrasi. Urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan, ini alasannya.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan aturannya dibuat Presiden Jokowi, simak alasannya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan terbaru dalam syarat pengurusan SIM dan STNK.

Instruksi Presiden (Inpres) terbaru sudah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Maka dari itu, bikers yang mau membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Selain itu, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular