MOTOR Plus-online.com - Siap-siap urus SIM dan STNK wajib pakai BPJS Kesehatan aturannya dibuat Presiden Jokowi, simak alasannya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan terbaru dalam syarat pengurusan SIM dan STNK.
Instruksi Presiden (Inpres) terbaru sudah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.
Maka dari itu, bikers yang mau membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Selain itu, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan
Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berikan penjelasan.
"Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut.
"Jawabannya bisa dibaca di Inpres," tutur Kompol Faisal Andri.
Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?
Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.
Adapun membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat akan dimulai pada Maret 2022.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR