3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI
5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi Ranmor melawan arus lalu lintas
7. Pengemudi Ranmor tidak menggunakan Safety Belt
8. Mengemudi Ranmor secara ugal-ugalan
9. Over dimensi dan Over load
Baca Juga: Video Pemotor di Bandung Ngamuk Ditilang Polisi, Suzuki Smash Jadi Korban
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas dijalan raya
pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setiap pelanggaran punya sanksi atau hukuman yang beberbeda beda.
Sebagai contoh, bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Source | : | Tribun Palu |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR