MOTOR Plus-Online.com - Polisi mengincar 9 pelanggaran lalu lintas ini.
Pelanggaran tersebut nantinya bakal diciduk dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2022.
Operasi tersebut digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Mengutip dari Tribun palu, razia bakal gelar selama 2 pekan.
Dimulai sejak 1 hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Adapun polisi bakal menargetkan 9 pelanggaran yang jadi prioritas utama.
Baca Juga: Puluhan Pemotor Blokir Jalan Sudirman Kebut-kebutan, Denda Tilangnya Bikin Nangis
Pelanggaran itu antara lain:
1. Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP
2. Pengemudi Ranmor di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan Helm SNI
5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi Ranmor melawan arus lalu lintas
7. Pengemudi Ranmor tidak menggunakan Safety Belt
8. Mengemudi Ranmor secara ugal-ugalan
9. Over dimensi dan Over load
Baca Juga: Video Pemotor di Bandung Ngamuk Ditilang Polisi, Suzuki Smash Jadi Korban
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas dijalan raya
pengaturan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setiap pelanggaran punya sanksi atau hukuman yang beberbeda beda.
Sebagai contoh, bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp 750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Source | : | Tribun Palu |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR