Syarat Urus SIM dan STNK Punya BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Berlaku?

Erwan Hartawan - Selasa, 22 Februari 2022 | 18:45 WIB
GridOto.com
Ilustrasi urus SIM harus punya BPJS Kesehatan

"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.

Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannyam Faisal masih belum bisa memastikan.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Senada dengan Faisal, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Taslim melanjutkan, sebenarnya aturan ini sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.

Kepolisian menurutnya saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas

Meski begitu, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.

Menurut cara pandangnya, menjadi peserta aktif BPJS merupakan keinginan pemerintah dalam membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK 

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular