Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

Galih Setiadi - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:25 WIB
Polri.go.id
Foto ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.

Hal itu dijelaskan Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

"Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS)," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan bakal jadi salah satu syarat bikin SIM baru.

Yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Taslim melanjutkan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas

"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," ungkapnya.

Kepolisian menurutnya saat ini tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi disisi lain pelayanannya belum maksimal.

Sambil menunggu syarat bikin SIM baru itu diberlakukan, brother bisa siapkan syarat lainnya.

Termasuk uang untuk bikin SIM baru di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Nih Alasannya

Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya bikin SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori
  • Ujian SIM praktik

Mumpung belum diberlakukan, yuk urus SIM yang brother punya, meskipun punya tapi masa berlakunya habis juga wajib bikin SIM baru.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular