2.Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas;
3.Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan Mengikuti objek lelang
4.Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
6. Syarat dan Ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website diatas;
7. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Uang jaminan peserta lelang yang kalah akan disetorkan kembali oleh Bendahara Penerimaan KPKNL kendari melalui rekening masing-masing peserta lelang;
8.Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1 (satu) hari setelah pembeli dinyatakan wanprestasi;
9.Peserta lelang diharap mengetahui kondisi obyek lelang sebelum melakukan penawaran dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”);
10. Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi ( 08114057039, 085215961193, 082222218442) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Jl Made Sabara No. 6 Kendari Telp. (0401) 3128369.
Atau bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR