"Terus langsung kami larang minta agar ini diselesaikan secara baik-baik. Setelah itu, mereka semua bubar," ucapnya.
Sementara itu, setelah kejadian tersebut viral, perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih turut didampingi pihak PT Mega Finance Cabang Palembang mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
Kedatangan mereka hendak melaporkan oknum polisi yang diduga menguasai unit kendaraan saat terjadinya keributan di pelataran Palembang Icon Mall.
Rendi, Koordinator Collection Mega Finance Cabang Palembang berujar, dirinya mendapatkan kuasa untuk melapor ke propam Polda.
Baca Juga: Debt Collector Bikin Dokter Tirta Gak Bisa Tidur Nyenyak, Begini Pengakuannya
"Kami datang ke sini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan bahwa unit kendaraan bukan lagi di tangan debitur. Tapi sudah berada dibawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi," ujarnya.
Lanjut dikatakan, unit mobil yang coba ditarik adalah Honda Mobilio bernomor polisi B 1024 PIJ.
Kendaraan tersebut dibeli secara kredit sejak tahun 2017 dengan tenor selama empat tahun.
Mereka mendapat informasi nomor polisi tersebut kini sudah berganti.
Baca Juga: Debt Collector Boleh Tarik Paksa Motor Di Jalan? Begini Kata OJK
"Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru bayar selama enam kali setelah itu tidak lagi bayar," ujarnya.
Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta.
"Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Video Viral Keributan di Palembang Icon Mall, Berujung Pelaporan ke Propam Polda Sumsel
Source | : | Tribunsumsel.com,Instagram/palembangterkini.official |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR