Gak Perlu Ujian Segala Perpanjang SIM Online Lewat HP Setelah Jadi Dikirim ke Rumah Biaya Lebih Murah

Aong - Rabu, 23 Februari 2022 | 16:00 WIB
ISTIMEWA
Perpanjang SIM online bisa dari HP dan hasilnya dikirim ke rumah

MOTOR Plus-online.com - Lebih baik panjangan SIM online karena lebih gampang dan bisa dilakukan dari mana saja.

Gak perlu ujian segala perpanjang SIM Online lewat HP setelah jadi dikirim ke rumah biaya lebih murah serta mudah.

Alasanperpanjang SIM online biaya lebih murah lantaran enggak perlu ongkos menuju Satpas SIM.

Pastinya lebih murah dan biaya rendah perpanjang SIM online karena tidak perlu makan dan minum di luar rumah.

Enakanya lagi perpanjang SIM online tidak berisiko penularan penyakit karena harus antri lama dan banyak manuasia.

Tapi kudu diingat bahwa perpanjang SIM online cuma berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.

Program perpanjang SIM online diberlakukan sejak April 2021 tapi banyak yang belum tahu gimana caranya.

Agar bisa perpanjang SIM online dan pembayarannya wajib download dulu aplikasinya dari HP Android.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

Baca Juga: Syarat Urus SIM dan STNK Punya BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Berlaku?

Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjang SIM online enggak perlu ujian sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.

Agar lebih jelas, berikut cara dan langkah yang perlu dilakukan pemohon perpanjangan SIM online:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.

2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.

3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya

7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000 SIM

C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular