oordinator Collection Mega Finance Cabang Palembang Rendi mengatakan telah mendapat kuasa untuk melapor ke propam Polda.
"Kami datang ke sini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan, unit mobil bukan lagi di tangan debitur," terangnya.
"Tapi sudah berada dibawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi," ujarnya.
Lanjut dikatakan, unit sengketa yakni Honda Mobilio nopol B 1024 PIJ.
Mobilio tersebut dibeli secara kredit sejak 2017 dengan tenor selama empat tahun.
View this post on Instagram
Mereka mendapat informasi nomor polisi Mobilio tersebut kini sudah berganti.
"Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru bayar selama enam kali setelah itu tidak lagi bayar," ujarnya.
Baca Juga: Modus Jadi Debt Collector, Begal Motor di Jakarta Barat Keciduk Polisi Saat Beraksi
Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta.
"Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Fakta Video Viral Keributan di Palembang Icon Mall, Berujung Pelaporan ke Propam Polda Sumsel
Source | : | Instagram,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR