Lokasi SIM Keliling 24 Februari 2022, Perpanjang Sudah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan?

Erwan Hartawan - Rabu, 23 Februari 2022 | 20:42 WIB
Kompas.com
Lokasi SIM Keliling 24 Februari 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Kamis 24 Februari 2022.

Syarat perpanjang SIM yakni membawa KTP asli dan SIM Asli lama yang yang diperpanjang.

Namun menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, perpanjang SIM wajib juga menyertakan BPJS Kesehatan.

Lalu apakah BPJS Kesehatan sudah wajib disertakan dalam perpanjang SIM?

Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.

Menurutnya, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.

Namun, hingga saat ini masih belum belaku.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gak Perlu Ujian Segala Perpanjang SIM Online Lewat HP Setelah Jadi Dikirim ke Rumah Biaya Lebih Murah

"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.

Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannya Faisal masih belum bisa memastikan.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Artinya syarat perpanjang SIM masih sama dengan sebelumnya.

Jika syaratnya sudah terpenuhi, pemohon SIM tinggal datang ke kantor Satpas atau bisa ke lokasi SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca Juga: Syarat Urus SIM dan STNK Punya BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Berlaku?

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular