Sebagai info, BPNT bantuan dari pemerintah berupa saldo untuk membeli bahan pangan.
Namun karena Februari 2022 dipercepat, Kemensos mengeluarkan kebijakan merapel BPNT jadi Rp600 ribu untuk KPM.
Seperti disampaikan Mensos Tri Rismaharini, bahwa ini untuk percepatan penyaluran bansos lewat Kemensos.
Selain yang ditrasfer melalui bank namun ada juga yang diberikan lewat Kantor Pos.
Pencairan bansos tunai Rp600 ribu melalui Kantor Pos secara resmi telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penerima manfaat bantuan atau bansos Rp600 ini harus memenuhi syarat sebagai keluarga yang berhak menerima BPNT.
Berikut syaratnya:
- Memiliki NIK KTP atau Warga Negara Indonesia
- Tergolong sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin
- Bukan berstatus Pejabat Negara/ASN, Anggota TNI atau Polri
KOMENTAR