Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Artinya belum ada kegiatan tilang bagi pengendara yang belum lolos atau belum melakukan uji emisi.
Sekedar informasi, Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio
- Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
- Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi.
Akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR