Gawat Ada Razia Uji Emisi Di Jakarta, Pengendara Bisa Kena Tilang?

Erwan Hartawan - Kamis, 24 Februari 2022 | 12:40 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Ilustrasi uji emisi di Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Pengendara harus waspada, pasalnya terdapat razia uji emisi di Jakarta.

Razia ini bakal digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.

Rencananya kegiatan razia uji emisi digelar di 24 ruas jalan.

Sayangnya tidak disebut jalan mana saya yang bakal digelar razia.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana menyebutkan lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” terangnya dikutip dari Kompas.com.

Tiyana menambahkan, nantinya ada pelaksanaan setiap setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan.

Pengendara tersebut bakal dicek status uji emisi.

Baca Juga: Wow Ternyata Sudah Sebanyak Ini Kendaraan yang Uji Emisi di Jakarta, Meningkat Pesat dari Tahun Sebelumnya

Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.

Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

Artinya belum ada kegiatan tilang bagi pengendara yang belum lolos atau belum melakukan uji emisi.

Sekedar informasi, Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio

- Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
- Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi.

Akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular