MOTOR Plus-online.com - Pengurusan STNK wajib menyertakan BPJS Kesehatan, Honda justru sebut enggak ngaruh ke penjualan motor.
Seperti yang brother tahu, BPJS Kesehatan bakal jadi syarat baru dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Aturan wajib menyertakan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebenarnya, aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 6 Januari 2022.
Namun, baru- baru ini kebijakan itu mendapat banyak respon dari beberapa pihak.
Rupanya, ada yang menilai aturan tersebut sejatinya tidak akan berpengaruh terhadap penjualan motor.
Seperti yang disampaikan General Manager Corporate Communication PT. Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin.
Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR