Urus STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Honda Bilang Gak Ngaruh ke Penjualan Motor

Galih Setiadi - Kamis, 24 Februari 2022 | 18:30 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Urus STNK wajib pakai BPJS Kesehatan, Honda sebut gak ngaruh ke penjualan motor, ini alasannya.

MOTOR Plus-online.com - Pengurusan STNK wajib menyertakan BPJS Kesehatan, Honda justru sebut enggak ngaruh ke penjualan motor.

Seperti yang brother tahu, BPJS Kesehatan bakal jadi syarat baru dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Aturan wajib menyertakan BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebenarnya, aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 6 Januari 2022.

Namun, baru- baru ini kebijakan itu mendapat banyak respon dari beberapa pihak.

Rupanya, ada yang menilai aturan tersebut sejatinya tidak akan berpengaruh terhadap penjualan motor.

Seperti yang disampaikan General Manager Corporate Communication PT. Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

"Permintaan sepeda motor dan kewajiban menyertakan BPJS dalam kepengurusan STNK ini dua hal yang berbeda," kata Ahmad Muhibbuddin saat dihubungi MOTOR Plus-online.com via WhatsApp.

Menurutnya, penjualan motor pada dasarnya lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mempelajari terkait dengan mekanisme pelaksanaannya aturan tersebut.

"Dampaknya perlu kita pelajari lebih dulu karena sangat terkait dengan mekanisme pelaksanaannya yang ini membutuhkan peraturan pelaksana untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku selama ini," terang pria yan akrab disapa Muhib itu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya

Sebagai infomasi, BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan STNK, SIM, SKCK, dan beberapa hal lain.

Namun, aturan tersebut belum diberlakukan sampai saat ini.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular