MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan masyarakat punya BPJS Kesehatan.
Nantinya mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK perlu BPJS Kesehatan.
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI.
Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Syarat membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Baca Juga: Urus STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Honda Bilang Gak Ngaruh ke Penjualan Motor
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR