Bukan hanya tercantum nomor saja, namun ada ketentuan panjang hingga lebarnya.
Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menggunakan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran.
Tetapi jika digunakan di jalan raya sudah pasti melanggar aturan.
Nah maka dari itu jangan nekat menggunakan pelat nomor Thailand ketika memakai motor di jalan raya ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR