MOTOR Plus-Online.com - Nekat pasang pelat nomor Thailand di motor, siap-siap kena denda Rp 500 ribu.
Modifikasi memang bermacam alirannya, salah satunya aliran Thailook yang terinspirasi dari gaya modifikasi ala Thailand.
Di aliran modifikasi ini, penggunaan pelat nomor unik ala Thailand jadi salah satu opsi modifikasi, namun jangan nekat pakai ini di motor bro!
Banyak pecinta modifikasi yang mengaplikasikan gaya thailook secara maksimal. B
Bahkan, hingga menggunakan pelat nomor dengan gaya Thailand.
baru-baru ini, viral di media sosial video pemilik motor yang ditilang karena memakai pelat nomor bergaya Thailand tersebut.
Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah motor bebek Honda Revo.
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...
Pada pelat nomor kendaraan, sudah ditentukan spesifikasi teknisnya.
Bukan hanya tercantum nomor saja, namun ada ketentuan panjang hingga lebarnya.
Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menggunakan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran.
Tetapi jika digunakan di jalan raya sudah pasti melanggar aturan.
Nah maka dari itu jangan nekat menggunakan pelat nomor Thailand ketika memakai motor di jalan raya ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR