Namun sebagai patokan Motor Pkus memakai biaya balik nama yang berlaku di Jakarta.
Berikut ini beberapa biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
1. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp 100.000
2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
3. Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua untuk ganti pemilik Rp 225.000
4. Biaya balik nama motor lainnya
5. Biaya administrasi Rp 35.000
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Baca Juga: Hindari Beli Motor Bekas Kondisi Bodong, Perhatikan Kunci Kontaknya
Nah jangan lupa mempersiapkan persyaratan balik nama kendaraan.
Berikut persyaratan balik nama kendaraan:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Isal |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR