Pengendara Asik Boncengan Tidak Pakai Helm dan Lawan Arus, Berapa Denda Tilangnya

Erwan Hartawan - Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:45 WIB
Instagram/ @ezrksl_.
Pengendara motor tidak pakai helm dan melawan arus

Instagram/ @ezrksl_.
Denda tilang melawan arus

"Astaghfirullah...kok bisa."

Aksi pengendara tersebut diincar merupakan pelanggaran lalu lintas.

Jika terkena tilang kira-kira berapa dendanya ya?

Menurut UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan atau melanggar bisa kena denda hingga dipenjara.

Lebih jelas pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Melihat aturan tersebut sudah jelas bahwa tak cuma pengemudi saja yang diwajibkan menggunakan helm saat berkendara.

Baca Juga: Video Pemotor Lawan Sopir Angkot di Medan, Gebuk Kepala Sopir Pakai Helm Gara-gara Ini

Tapi penting juga bagi penumpangnya.

Tak hanya itu saja, aturan pemakaian helm sesuai standar yang ditetapkan juga tertuang dalam Undang-Undang.

Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)".

Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar.

Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Bahkan jika terkena tilang, pengendara itu bisa dikenakan pasal berlapis karena melawan arus.

Pelanggar lalu lintas melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Baca Juga: Video Maling Helm Dengan Modus Tuker Helm Di Parkiran Katangkap CCTV, Begini Endingnya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Source : Tribun Solo
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular