Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan.
Sehingga, emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” ungkapnya.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
Jika konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah diterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi akan dikenakan disinsentif.
Yakni berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR