"Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat. Jadi, bentuknya hanya sekadar sosialisasi," kata AKBP Sriyanto (27/2/2022).
Kata Sriyanto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
Kalau knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya larangan penggunaan knalpot bising/bogar.
Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Contoh, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang legal.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.
Dalam kegiatan itu kepolisian menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Target utama Operasi Keselamatan Jaya adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.
KOMENTAR