Gawat Polisi Datangi Bengkel-bengkel, Pemakai Knalpot Jenis Ini Segera Tiarap Sanksi Tilang Menanti Anda

Aong - Minggu, 27 Februari 2022 | 19:46 WIB
Kompas.com/Dokumen Polres Jepara
Ratusan knalpot hasil razia dihancurkan polisi

Baca Juga: Ambulans Ugal-ugalan dan Menyalakan Sirine Bikin Penasaran Polisi Setelah Distop Isinya Barang Terlarang

"Penggunaan knalpot bogar/brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat. Jadi, bentuknya hanya sekadar sosialisasi," kata AKBP Sriyanto (27/2/2022).

Kata Sriyanto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bogar/brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya larangan penggunaan knalpot bising/bogar.

Meski tidak sanksi pidana dari Polda Metro Jaya, sanksi administratif bisa saja dikeluarkan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Contoh, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang legal.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan berlangsung pada 1-14 Maret 2022 mendatang.

Dalam kegiatan itu kepolisian menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Target utama Operasi Keselamatan Jaya adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.

Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular