Slamet menjelaskan, dalam razia tersebut nantinya, pengendara motor dan mobil yang melintas akan diberhentikan secara acak.
"Jadi kita sistemnya sampling selama satu jam, diberhentikan motor dan mobil secara acak, lalu dicek apakah emisi kendaraan tersebut terdaftar atau tidak," jelas dia.
Jika kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, lanjut Slamet, maka kendaraan akan diarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat.
Uji emisi tersebut akan diberikan secara gratis.
Baca Juga: Gawat Ada Razia Uji Emisi Di Jakarta, Pengendara Bisa Kena Tilang?
"Kalau kendaraan tersebut belum pernah uji emisi, maka diuji emisi di situ. Kalau tidak lolos, maka pengemudi kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan ke bengkel," lanjut Slamet.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji, maka tidak ada sanksi apapun.
"Menegaskan ya, tidak ada tilang. Sanksinya hanya teguran mengingatkan untuk memperbaiki emisi kendaraan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Emisi Kendaraan Akan Digelar di Jakarta Barat pada 1 Maret"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR