Lokasi SIM Keliling 1 Maret 2022, Hanya Bisa Perpanjang SIM A dan SIM C?

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Maret 2022 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM Keliling 1 Maret 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 1 Maret 2022.

Kenapa pelayanan SIM keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C?

Padahal masih ada jenis SIM lain seperti B1 yang juga banyak dipegang masyarakat.

Sekedar informasi, B1 merupakan SIM untuk mengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Ternyata alasan tidak bisa diperpanjang karena selain SIM A dan C punya prosedut khusus.

Hal ini disampaikan mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Menurutnya sampai saat ini pelayanan SIM keliling tidak mempunyai alat simulator.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas," katanya dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

Anriato juga menjelaskan terdapat dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Bagi pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 1 Maret 2022 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular