Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Saat razia, petugas kepolisian enggak bisa asal tilang karena ada prosedurnya.
Adapun tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Simak prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR