Hari Ini 1 Maret Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar, Begini Ciri Razia Resmi Polisi

Galih Setiadi - Selasa, 1 Maret 2022 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 dimulai hari ini.

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 resmi digelar hari ini, Selasa (1/3/2022), simak ciri-ciri razia resmi polisi.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering riding selama masa razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Polisi memberlakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 sampai tanggal 14 Maret 2022.

Ada sasaran khusus yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Dalam postingan akun Instagram @tmcpoldametro, sasaran razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 ada 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak.

Mulai dari penggunaan handphone bagi pengendara, sampai dengan melawan arus.

Makanya, bikers atau warga lainnnya harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian.

Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Baca Juga: Ingat Mulai Besok Polisi Gelar Razia di Jalan Raya Mengincar Tujuh Kesalahan dari Pengendara Tak Patuh

Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Saat razia, petugas kepolisian enggak bisa asal tilang karena ada prosedurnya.

Adapun tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Instagram.com/tmcpoldametro
Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar sampai 14 Maret 2022.

Simak prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung

Petugas Pemeriksa

Pasal 9

  • Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Segera Digelar di 24 Titik Ruas Jalan Jakarta, Bikers Siap-siap

Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

  • Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  • a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  • e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mulai Besok Jangan Pakai Helm Tanpa Kode Ini Diincar Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022

Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1)Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular