MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 resmi digelar hari ini, Selasa (1/3/2022), simak ciri-ciri razia resmi polisi.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sering riding selama masa razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Polisi memberlakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 sampai tanggal 14 Maret 2022.
Ada sasaran khusus yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Dalam postingan akun Instagram @tmcpoldametro, sasaran razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 ada 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak.
Mulai dari penggunaan handphone bagi pengendara, sampai dengan melawan arus.
Makanya, bikers atau warga lainnnya harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian.
Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok
Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Saat razia, petugas kepolisian enggak bisa asal tilang karena ada prosedurnya.
Adapun tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Simak prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Segera Digelar di 24 Titik Ruas Jalan Jakarta, Bikers Siap-siap
Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Pemeriksaan
Pasal 21
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22
(1)Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR