Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta
Baca Juga: Pemotor di Bawah Umur dan Melawan Arus Jadi Incaran Operasi Keselamatan Jaya 2022
Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling mahal.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Polisi Incar 7 Pelanggaran Ini
Daripada bisa dikenai denda hingga Rp 3 juta, mending jangan nekat berkendara dalam keadaan mabuk ya bro.
Selain itu, berkendara dalam pengaruh Alkohol bisa menyebabkan kecelakaan, yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Source | : | Instagram.com/tmcpoldametro |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR