Mulai Hari Ini Bawa Motor Sambil Main Hp Kena Operasi Keselamatan Jaya 2022

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Maret 2022 | 09:24 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bermain hp saat berkendara bisa terkena operasi Keselamatan Jaya 2022

MOTOR Plus-Online.com - Mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Operasi digelar selama dua pekan mulai dari dari 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Setidaknya dalam operasi ini Polda Metro bakal melibatkan 3.164 personel.

Nantinya polisi juga bakal dibantu TNI dan Pemprov Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus COVID-19.

“Kedua, adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan juga angka kecelakaan yang ada. Ketiga, tentunya untuk terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, polisi bakal melakukan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya para pengendara yang bermain Hp saat mengemudi.

Baca Juga: Ini Denda Paling Mahal Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Jangan Coba-coba Melanggar

“Ada beberapa sasaran pelanggaran dalam operasi ini yang perlu diketahui masyarakat diantaranya, adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler pada saat mengemudi,” jelas Zulpan.

Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi-bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Baca Juga: Hari Ini 1 Maret Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar, Begini Ciri Razia Resmi Polisi

Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Source : Tribratanews.polri.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular