Parkir Kendaraan Sembarangan Bisa Jadi Tetangga Kita yang Melaporkan, Ini Caranya

Yuka Samudera - Selasa, 1 Maret 2022 | 10:00 WIB
Tribun Timur
Ilustrasi. Hati-hati, tetangga kita bisa jadi yang melaporkan kalau kita parkir kendaraan sembarangan.

Lalu juga bisa melakukan pelaporan melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diunduh di Google Playstore atau App Store.

Harun/GridOto.com
Ilustrasi parkir sembarangan.

Khusus untuk warga kota Jakarta Timur dapat dilakukan pelaporan melalui aplikasi departemen perhubungan daerah setempat, bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang ada di Google Playstore.

Jangan lupa siapkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir liar dengan tertera plat nomornya, detil lokasi, serta deskripsi keterangan kejadian untuk melakukan pelaporan pada SP4N-LAPOR maupun Siparlibasi.

Pengaduan yang telah brother sampaikan akan segera ditindaklanjuti dinas perhubungan daerah setempat untuk dilakukan derek pada kendaraan bermotor terlapor.

Selain lapor langsung ke pihak berwajib, bisa juga lakukan peneguran secara halus.

Lakukan teguran secara halus terlebih dahulu secara pribadi kepada orang yang melakukan parkir liar

Baca Juga: Begal Motor Ini Ternyata Sehari-hari Jadi Tukang Parkir, Ancam Korbannya Pakai Airsoft Gun

Jelaskan secara baik-baik dan rinci mengapa mereka harus memindahkan kendaraannya sehingga tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Apabila tidak dilakukan perubahan setelah peneguran, lapor secara langsung kepada ketua RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) agar dilakukan peneguran dan sebagai penengah antar warganya sehingga tidak terjadi keributan.

Jika belum ada perubahan juga, sah-sah saja untuk dilakukan pelaporan atau pengaduan ke pihak berwajib.

Warta Kota/Feryanto Hadi
Petugas Dishub menindak motor yang diparkir sembarangan

Pihak berwajib dimaksud di sini adalah pihak kepolisian maupun departemen perhubungan daerah setempat.

Regulasi yang mengatur soal parkir liar juga telah jelas dan tercantum hukumannya.

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan, telah jelas mengatur hal-hal yang berhubungan dengan larangan dalam penggunaan jalan termasuk parkir liar.

Selain UU LLAJ dan PP Jalan, terdapat juga peraturan daerah setempat dari beberapa wilayah sebagai turunannya.

Seperti contoh Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 yang mewajibkan warganya untuk memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK Bermotor.

Source : Blog.justika.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular