MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati, tetangga kita bisa jadi yang melaporkan kalau kita parkir kendaraan sembarangan.
Jangan sesekali nekat parkir kendaraan sembarangan, entah mobil ataupun motor.
Karena bisa saja ada orang terdekat seperti tetangga rumah yang kurang berkenan dan malah melaporkan kita karena parkir sembarangan.
Jika menemukan kendaraan yang diparkir sembarangan, ternyata bisa dilakukan pengaduan loh!
Umumnya, banyak para tetangga melakukan parkir sembarangan di depan rumah tetangga lain atau di depan rumahnya sendiri meski telah memiliki garasi.
Hal tersebut kadang menyebabkan cekcok antar tetangga karena pasti ada pihak yang merasa dirugikan.
Ada undang-undang parkir mobil sembarangan yang berlaku dan biasanya juga sudah ada peneguran secara pribadi maupun melalui ketua RT,
Tetapi masih saja banyak para tetangga bebal dan tidak mau berubah dalam memarkirkan kendaraannya baik mobil atau motor.
Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Kantor Polisi Satpas SIM Jakarta Lebih Mahal dari Tarif Parkir Mall
Lalu gimana sih cara melakukan pengaduan jika menemukan tetangga atau orang lain parkir sembarangan kendaraan miliknya?
Mengutip Blog.justika.com, cara pengaduannya adalah datang langsung atau bisa juga melalui via pesan singkat atau SMS ke nomor 081311111105.
Lalu juga bisa melakukan pelaporan melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diunduh di Google Playstore atau App Store.
Khusus untuk warga kota Jakarta Timur dapat dilakukan pelaporan melalui aplikasi departemen perhubungan daerah setempat, bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang ada di Google Playstore.
Jangan lupa siapkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir liar dengan tertera plat nomornya, detil lokasi, serta deskripsi keterangan kejadian untuk melakukan pelaporan pada SP4N-LAPOR maupun Siparlibasi.
Pengaduan yang telah brother sampaikan akan segera ditindaklanjuti dinas perhubungan daerah setempat untuk dilakukan derek pada kendaraan bermotor terlapor.
Selain lapor langsung ke pihak berwajib, bisa juga lakukan peneguran secara halus.
Lakukan teguran secara halus terlebih dahulu secara pribadi kepada orang yang melakukan parkir liar.
Baca Juga: Begal Motor Ini Ternyata Sehari-hari Jadi Tukang Parkir, Ancam Korbannya Pakai Airsoft Gun
Jelaskan secara baik-baik dan rinci mengapa mereka harus memindahkan kendaraannya sehingga tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
Apabila tidak dilakukan perubahan setelah peneguran, lapor secara langsung kepada ketua RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) agar dilakukan peneguran dan sebagai penengah antar warganya sehingga tidak terjadi keributan.
Jika belum ada perubahan juga, sah-sah saja untuk dilakukan pelaporan atau pengaduan ke pihak berwajib.
Pihak berwajib dimaksud di sini adalah pihak kepolisian maupun departemen perhubungan daerah setempat.
Regulasi yang mengatur soal parkir liar juga telah jelas dan tercantum hukumannya.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan, telah jelas mengatur hal-hal yang berhubungan dengan larangan dalam penggunaan jalan termasuk parkir liar.
Selain UU LLAJ dan PP Jalan, terdapat juga peraturan daerah setempat dari beberapa wilayah sebagai turunannya.
Seperti contoh Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 yang mewajibkan warganya untuk memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK Bermotor.
Source | : | Blog.justika.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR