Update Daftar Lengkap Wilayah dan Aturan PPKM Jawa Bali Level 2 hingga Level 4

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Maret 2022 | 16:10 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi daftar wilayah dan aturan PPKM Jawa Bali

2. Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 4 diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Untuk wilayah PPKM Level 3 diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen dan level 2 sebesar 75 persen.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (PPKM Level 4) dan 75 persen (PPKM Level 3) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Kegiatan terkait pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

- Operasional perhotelan nonpenanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, operasional dapat dilakukan dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik; 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3. Pusat Kebugaran/Ruang Pertemuan

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen (PPKM Level 4), 50 persen (PPKM Level 3), 75 persen (PPKM Level 2), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca Juga: Asyik Tempat Wisata di Jakarta Gak Ada Penerapan Ganjil Genap, Bisa Liburan Lagi Nih

4. Pasar dan Supermarket

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (PPKM Level), 60 persen (PPKM Level 3), dan 75 persen (PPKM Level 2).

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengatura teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen (PPKM Level 4), 60 persen (PPKM Level 3), dan 75 persen (PPKM Level 2) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Mal dan Bioskop

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen (PPKM Level 4), 60 persen (PPKM Level 3), 75 persen (PPKM Level 2) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 25 persen (PPKM Level 4), 50 persen (PPKM Level 3), 70 persen (PPKM Level 2), dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Resepsi Pernikahan

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (PPKM Level 4 dan 3), 50 persen (PPKM Level 2) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular