Tahap 3: Triwulan ketiga 2022 (Juli-September)
Tahap 4: Triwulan keempat 2022 (Oktober-Desember)
Sengaja PKH 2022 ini diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk bantu masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Ini berikut besarnya penerima PKH 2022 yang berhak dapat bansos:
1. Kesehatan
- Ibu hamil atau yang baru saja melahirkan (nifas), dapat bansos Rp750 ribu 4 kali
- Anak usia dini dapat bansos Rp750 ribu 4 kali
2. Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar/sederajat dapat Rp225 ribu 4 kali
- Anak Sekolah Menengah Pertama/sederajat dapat Rp375 ribu 4 kali
- Anak Sekolah Menengah Atas/sederajat dapat Rp500 ribu 4 kali
3. Kesejahteraan sosial
- Orang tua lanjut usia atau berumur 70 tahun ke atas (lansia) dapat Rp600 ribu empat kali
- Penyandang difabilitas berat dapat Rp 600 ribu 4 kali
Dari kriteria di atas, ada masyarakat yang bisa dapat bansos Rp 750 ribu 4 kali, yakni ibu hmil/nifas dan balita.
PKH 2022 ini diberikan bertahap yang jadwalnya setiap 3 bulan sekali.
KOMENTAR