Alasan Helm Ada Kode 3 Huruf SNI, Bikers Wajib Tahu Demi Keselamatan Saat Riding

Yuka Samudera - Rabu, 2 Maret 2022 | 20:55 WIB
Pradana/GridOto.com
Ini dia alasan helm ada kode 3 huruf SNI.

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia alasan helm ada kode 3 huruf SNI, bikers wajib tahu nih demi keselamatan saat riding. 

Menggunakan helm saat berkendara dengan motor menjadi kewajiban para pemotor atau bikers.

Helm yang beredar di Indonesia tentu memiliki kode 3 huruf seperti SNI (Standar Nasional Indonesia).

Makanya helm yang digunakan ketika ingin motoran atau riding harus memiliki sertifikasi SNI.

Karena ada ancaman hukuman bagi yang tidak menggunakan helm yang ber-SNI.

Menurut pasal 291 UU LLAJ, bagi pengemudi yang tanpa helm SNI, maupun pengemudi yang membiarkan pembonceng tanpa helm SNI, dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Mengutip sebuah unggahan oleh akun Dishub DIY di Facebook, manfaat menggunakan Helm SNI adalah meminimalisir resiko berbahaya bagi pengendara saat terjadi kecelakaan.

Karena Helm SNI sudah menjalani beberapa pengujian, yaitu:

Baca Juga: Polisi Incar Logo 3 Huruf di Helm Saat Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Jangan Dipakai Kalau Janggal

  1. Uji penyerapan kejut,
  2. Uji penetrasi,
  3. Uji efektifitas sistem penahan,
  4. Uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang,
  5. Uji untuk pergeseran tali pemegang,
  6. Uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang,
  7. Uji impak miring,
  8. Uji pelindung dagu dan
  9. Uji sifat mudah terbakar.

Nah lalu seperti apa sih helm yang cocok disebut ber-SNI itu?

Mengutip dari GridOto.com, pertama helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

Source : GridOto.com,Facebook
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular