Isinya tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Kemudian, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Belum termasuk uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Kalau ditotal, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 125.000, dan SIM A sebesar Rp 130.000.
Berikut persyaratan melakukan perpanjang SIM:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR