MOTOR Plus-online.com - Enaknya biaya perpanjang SIM bulan Maret 2022 murah banget dan sudah sesuai aturan, cepetan urus simak syaratnya.
Kabar penting buat bikers atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, buruan cek SIM-nya sekarang.
Kalau masa berlaku SIM sudah mendekati jatuh tempo, segera lakukan perpanjangan.
Enggak usah takut kemahalan, biaya perpanjang SIM Maret 2022 terjangkau dan sudah ada aturannya, yuk disimak sampai habis.
Para pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sejak penerbitan.
Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.
Perlu menyiapkan uang dan juga beberapa persyaratan perpanjang SIM.
Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Raya Nyepi Diliburkan, Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Buka
Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus
Isinya tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.
Kemudian, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Belum termasuk uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).
Kalau ditotal, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 125.000, dan SIM A sebesar Rp 130.000.
Berikut persyaratan melakukan perpanjang SIM:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR