Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Kamis, 3 Maret 2022 | 07:47 WIB
Polri.go.id
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM Maret 2022 murah banget dan sudah sesuai aturan.

MOTOR Plus-online.com - Enaknya biaya perpanjang SIM bulan Maret 2022 murah banget dan sudah sesuai aturan, cepetan urus simak syaratnya.

Kabar penting buat bikers atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, buruan cek SIM-nya sekarang.

Kalau masa berlaku SIM sudah mendekati jatuh tempo, segera lakukan perpanjangan.

Enggak usah takut kemahalan, biaya perpanjang SIM Maret 2022 terjangkau dan sudah ada aturannya, yuk disimak sampai habis.

Para pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sejak penerbitan.

Jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Perlu menyiapkan uang dan juga beberapa persyaratan perpanjang SIM.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Raya Nyepi Diliburkan, Ini Lokasi Perpanjang SIM yang Buka

Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus

Isinya tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000.

Kemudian, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Belum termasuk uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

Kalau ditotal, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 125.000, dan SIM A sebesar Rp 130.000.

Berikut persyaratan melakukan perpanjang SIM:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • SIM asli
  • Bukti cek kesehatan


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular