Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Maret 2022 | 12:57 WIB
Tribunnews.com
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Persyaratan yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar.

- Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

- SIM lama yang masih berlaku.

- Surat kesehatan dari dokter.

- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya 

Biaya perpanjangan SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa, SIM tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular