MOTOR Plus-online.com - Cepat ke Samsat terdekat urus pajak kendaraan mati tanpa kena denda, ditunggu akhir maret 2022.
Kabar bagus untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati alias lewat masa berlakunya.
Karena program pemutihan masih berlaku sampai akhir bulan Maret 2022 ini.
Jangan lama-lama buruan bawa STNK, BPKB dan KTP pribadi untuk mengurus pajak kendaraan yang mati.
Saat ini masih ada dua daerah yang memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Biar enggak penasaran, langsung dicek di bawah ini.
1. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: Ini Alasan Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlakunya Bisa Ditilang Polisi, Cepetan Urus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR