Masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.
Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.
2. Aceh
Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.
Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK
Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.
Buruan urus sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR