MOTOR Plus-online.com - Cepat ke Samsat terdekat urus pajak kendaraan mati tanpa kena denda, ditunggu akhir maret 2022.
Kabar bagus untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah mati alias lewat masa berlakunya.
Karena program pemutihan masih berlaku sampai akhir bulan Maret 2022 ini.
Jangan lama-lama buruan bawa STNK, BPKB dan KTP pribadi untuk mengurus pajak kendaraan yang mati.
Saat ini masih ada dua daerah yang memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Biar enggak penasaran, langsung dicek di bawah ini.
1. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Baca Juga: Ini Alasan Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlakunya Bisa Ditilang Polisi, Cepetan Urus
Masa berlaku pemutihan pajak motor tersebut sampai dengan 15 Maret 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 41 Tahun 2021.
Artinya pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tinggal 12 hari lagi nih bro.
2. Aceh
Selain provinsi Sumatera Barat, tidak ketinggalan Pemprov Aceh.
Pemprov Aceh juga memberlakukan beberapa relaksasi atau keringanan pajak kendaraan.
Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK
Berbeda dengan Sumatera Barat, program pemutihan denda pajak kendaraan di Aceh dibuka sampai 31 Maret 2022 atau masih 29 hari lagi.
Buruan urus sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor habis.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR