Mulai Bulan Maret Ini Syarat Usia Bikin SIM Sudah Tidak 17 Tahun Lagi Cek Dulu Sebelum Menuju Satpas SIM

Aong - Minggu, 6 Maret 2022 | 19:59 WIB
Tribunnews.com
Syarat bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi

SIM C untuk mengemudikan motor, saat sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM CI untuk 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Terakhir, SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Tiap golongan SIM di atas punya syarat usia minimal berbeda.

Tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun  

SIM CI 18 (delapan belas) tahun  

SIM CII 19 (sembilan belas) tahun

SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)

SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun   

SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun 

SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular