MOTOR Plus-online.com - Ada kabar baru nih bagi yang mau bikin SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Mulai bulan Maret ini syarat usai bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi cek dulu sebelum menuju Satpas SIM daripada cape.
Untuk membuat SIM tidak hanya harus bisa menyetir atau mengendara dengan aman namun usia juga jadi syarat utama.
Khusus mulai Maret 2022 ini usai bikin SIM sudah tidak 17 tahun lagi namun ada perubahan.
Syarat seseorang bikin SIM golongan tertentu harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan baru.
Tentang syarat bikin SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi golongan.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca Juga: Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu
SIM C untuk mengemudikan motor, saat sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM CI untuk 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Terakhir, SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Tiap golongan SIM di atas punya syarat usia minimal berbeda.
Tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 (tujuh belas) tahun
SIM CI 18 (delapan belas) tahun
SIM CII 19 (sembilan belas) tahun
SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh)
SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun
SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun
SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia.
KOMENTAR