Knalpot Bising Masih Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Bikers Jangan Nekat Pakai

Yuka Samudera - Selasa, 8 Maret 2022 | 07:00 WIB
Polda Jabar
Ilustrasi. Polisi masih menilang bikers yang nekat pakai knalpot bising alias knalpot brong saat razia.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Selanjutnya, untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sementara itu, untuk mengukurnya Polisi harus menggunakan alat berupa decibel meter dan dilakukan pada jarak dan ketinggian alat 1 meter dari ujung knalpot.

Saat mengukur pun, mesin dalam kondisi idle atau langsam, artinya tidak dibuka gasnya.

Nah jangan sesekali nekat menggunakan knalpot bising di motor untuk di jalan umum ya bro!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular